Komisi XI DPR terbelah dalam menyikapi Peraturan Pemerintah | Best profitHasil pembahasan tersebut akan menentukan perppu tersebut bisa naik level dan disahkan menjadi UU atau justru ditolak.Namun, meski keberadaan perppu itu diyakini bisa menguntungkan kinerja pajak, tapi baginya masih perlu kajian mendalam, apakah saat ini memang ada kondisi mendesak sehingga pemerintah harus mengeluarkan perppu."Sekarang apakah ini sudah sangat mendesak? Nanti akan kami bahas di Komisi XI. Rencananya pekan ini," kata Soepriyatno, Senin (22/5/2017).Sementara itu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, alasan mendesak menjadi subjektivitas pemerintah. Namun baginya, belum ada keadaan memaksa yang membutuhkan kehadiran Perppu 1/2017. Justru, Kardaya khawatir dasar hukum baru itu tidak sejalan dengan amnesti pajak.Bukan tidak mungkin, wajib pajak malah ketakutan karena kerahasiaan data finansialnya akan dilihat oleh aparat pajak. Ini bisa menyebabkan investor tidak nyaman, sehingga dana yang sudah masuk malah balik lagi ke negara asal."Coba bayangkan kalau uangnya terbang lagi ke luar. Bagaimana perekonomian Indonesia? Bagaimana investasi? Bisa menurun," kata Kardaya. Namun Johnny G Plate, anggota Komisi XI asal Partai Nasional Demokrat menilai, Perppu 1/2017 layak menjadi UU. Ada unsur mendesak yang menyebabkan pemerintah melahirkan perppu itu."Perppu ini untuk memastikan agar Indonesia memenuhi komitmen pertukaran informasi perpajakan," katanya.Komisi XI DPR terbelah dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini setidaknya terlihat dari pernyataan sejumlah anggota Komisi XI DPR menanggapi Perppu tersebut yang akan segera dibahas bersama pemerintah.Mengutip Kontan, Selasa (23/5/2017), meski partai pendukung pemerintah menguasai suara di DPR, namun tidak akan mudah bagi DPR mengesahkan Perppu 1/2017 menjadi undang-undang (UU).Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan, DPR akan membahas aturan ini bersama Menteri Keuangan mulai pekan ini. Rekening Bisa Diintip, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak | Best profitBagi wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya, opsi yang bisa dilakukan yakni perbaikan SPT pajak."Masih punya kesempatan melakukan pembetulan SPT sepanjang belum diperiksa," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (22/5/2017).Sementara terkait harta dalam bentuk finansial, sepanjang penghasilannya sudah dipajaki, maka hanya tinggal dilaporkan dan tidak perlu lagi membayar pajak atas penghasilannya itu.Namun, Yustinus menyarankan agar wajib pajak sebaiknya menyiapkan bukti dan dokumen pendukung yang lengkap atas harta-harta atau pengasilannya. Hal itu akan sangat berguna bila nanti harta itu dipertanyakan oleh Ditjen Pajak yang merupakan otoritas pajak.Selain kepada wajib pajak, ia menyarankan agar pemerintah menyosialisasikan secara masif Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan kepada masyakarat sehingga tidak terjadi kepanikan."Tapi ada yang lebih penting yakni Ditjen Pajak harus membuat kebijakan yang jelas dan pasti soal tindak lanjut ini," kata Yustinus.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan itu akan dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau petugas pajak."Jadi informasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.Wajib pajak tidak perlu resah dengan keleluasaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data rekening nasabah tanpa izin Bank Indonesia (BI). Sekalipun masih ada kekurangan dalam hal perpajakan, wajib pajak masih bisa mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya. Apa saja?Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama misalnya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ditjen Pajak Bisa "Sentuh" Harta yang Tak Diungkap | Best profitIa menuturkan, program tax amnesty lalu menyuguhkan fakta jenis harta yang banyak dideklarasikan adalah aset keuangan. Nilanya tutur Yustinus sebesar Rp 2.900 triliun atau 56 persen dari total deklarasi harta, dan sekitar Rp 2.100 triliun berada di dalam negeri.Menurut ia, terungkapnya harta-harta itu menunjukkan bahwa Ditjen Pajak kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri. Bukan tidak mungkin masih banyak harta yang belum dilaporkan.Selain itu, fakta itu juga menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak yaitu lantaran terbatasnya akses Ditjen Pajak terhadap data keuangan atau perbankan.
"Dalam konteks efektivitas pemungutan pajak, kuncinya adalah mengawinkan siapa (identitas) melakukan apa (aktivitas)," kata Yustinus.Meski begitu, Ditjen Pajak belum akan melaksanakan kewenangan mengintip rekening sebab harus menunggu aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tata cara dan prosedur yang lebih rinci. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Perppu 1 Tahun 2017 sebagai pintu pembuka jalan mengungkap harta-harta yang tidak diungkapkan wajib pajak.Seperti diketahui, melalui aturan baru itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk mengintip rekening nasabah tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia (BI)."Perppu ini menjadi pintu pembuka," ujar Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/5/2017). Best profit
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Bestprofit FuturesPT Bestprofit Futures Archives
April 2017
Networks
|