Kenaikan tahap kedua ini sudah pasti bakal membebani masyarakat lagi | PT Bestprofit Futures Jambi "Dicabut lagi subsidinya sebagian (Maret), tahap kedua, naiknya 30 persen," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.Ia mengatakan, kenaikan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Subsidi itu akan dialihkan melalui pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di beberapa wilayah."Januari 30 persen (naik), Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi, setiap dua bulan," ujar Jarman. Jarman mengatakan, pihaknya melayani laporan, atau pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi. "Kalau ada yang komplain sudah ada lewat pengaduan, sebagian sedang diproses, mereka berhak, sebagian sedang dicek," ujarnya.Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengonfirmasi perihal kenaikan tarif pelanggan mampu 900 VA. Diutarakannya, kenaikan tarif tersebut masuk dalam kajian pihaknya. Diutarakannya, kenaikan tarif listrik itu merupakan akibat dari pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA terhadap golongan mampu."Jadi yang 900 VA kenaikannya karena pengurangan subsidi. Jadi memang sudah diatur karena pengurangan subsidi. Dicatat, ini bukan kenaikan ya, kan enggak mungkin ngelawan Permen ESDM," kata dia saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 28 Februari 2017. Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut subsidi listrik 18,9 juta pelanggan rumah tangga mampu dengan daya R-1 atau 900 volt ampere (VA) mulai 1 Januari 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan anggaran subsidi listrik pada anggaran pendapatan dan belanja negara 2017 sekitar Rp20 triliun.Berdasarkan data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara, saat ini ada sekitar 23 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA. Hanya 4,1 juta pelanggan yang dinilai masih layak mendapatkan subsidi listrik dan tidak mengalami kenaikan tarif. Sedangkan sebanyak 18,9 juta pelanggan rumah tangga 900 VA lainnya dinilai sudah mampu untuk membayar tarif listrik dengan harga keekonomian. Sehingga Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik pelanggan mampu 900 VA secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai harga keekonomian. Berdasarkan skenario Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tarif listrik rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan tarifnya bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya setiap tiga bulan. Kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tahap pertama telah dilakukan pada 1 Januari lalu. Kenaikan sekitar 35 persen dari Rp605 menjadi Rp790 per kilowatt jam (kWh) atau sebulannya tagihan listrik mencapai rata-rata Rp100 ribu. Kenaikan tarif tahap kedua dilakukan mulai hari ini, Rabu 1 Maret 2017. Kenaikan sebesar 38 persen menjadi Rp1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp137 ribu per bulan.Sedangkan, pada bulan Mei 2017, tarif listrik akan dinaikkan lagi sebesar 24 persen atau menjadi Rp1.352 per kWh, artinya tarif listrik per bulan mencapai Rp170 ribu bagi golongan 900 VA non subsidi. Asumsi ini ditetapkan oleh PLN, dengan rata-rata konsumsi listrik R-1 untuk rumah tangga mampu per bulan sekitar 126 kWh. Hadiah dari Jokowi: Besok, Tarif Listrik 900 VA Naik Lagi | PT Bestprofit Futures JambiBerdasarkan data PLN, sejak kebijakan pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 VA awal tahun, maka pada periode Januari hingga Februari 2017, kenaikan tarif listik non subsidi akan naik sebesar 35 persen dari sebelumnya menjadi Rp790 per kWh, atau sebulannya tagihan listrik mencapai rata-rata Rp100 ribu. Sedangkan bulan Maret hingga April 2017, kenaikan sebesar 38 persen dari sebelumnya menjadi Rp1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp137 ribu per bulan.Bulan Mei, atau Juni, akan dinaikkan lagi sebesar 24 persen, atau menjadi Rp1.352 per kWh, artinya tarif listrik per bulan pada bulan itu mencapai Rp170 ribu.Asumsi ini ditetapkan oleh PLN, dengan rata-rata konsumsi listrik R-1/900 VA untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) per bulan dengan pemakaian rata-rata 126 kWh. Kelesuan ekonomi yang dikeluhkan masyarakat Indonesia, dibalas dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya yang kembali menaikan tarif listrik Rumah Tangga golongan 900 VA.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, tarif listrik akan naik setiap dua bulan, sebagaimana diatur peraturan pemerintah. "Dicabut lagi subsidinya Maret, tahap kedua, naiknya 30 persen," ujar Jarman di Jakarta, Selasa, 28/2/2017. Ia mengatakan, kenaikan itu untuk pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di beberapa wilayah."Januari 30 persen naik, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi, setiap dua bulan," ujar Jarman.Ia mengatakan, pihaknya melayani laporan, atau pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi. "Kalau ada komplain sudah lewat pengaduan," ujarnya. Tarif Dasar Listrik Golongan 900 VA akan Kembali Naik | PT Bestprofit Futures JambiTahap pertama, tarif listrik akan mengalami peningkatan 30 persen pada Januari 2017. Tahap kedua, tarif listrik akan mengalami peningkatan 30 persen pada Maret 2017.Tahap ketiga, tarif listrik akan mengalami peningkatan 30 persen pada Mei 2017.Pada Januari-Februari 2017 tarif listrik 900 VA RTM berubah menjadi Rp791 per kWh. Lalu, tahap berikutnya yakni Maret-April 2017 menjadi Rp1.034 per kWh. Kemudian, pada Mei-Juni 2017 akan menjadi Rp1.352 per kWh. Setelah itu, pada Juli, pelanggan 900 VA tersebut akan mengikuti mekanisme tariff adjustment 12 golongan.
Sejauh ini, lanjut Jarman, beberapa pelanggan 900 VA yang dicabut subsidinya sudah ada yang melakukan pengaduan dengan alasan mereka adalah kelompok pelanggan tidak mampu dan tidak berhak jika dicabut subsidinya. Atas dasar itu, pemerintah melakukan pencocokan ulang data pelanggan.“Sudah ada lewat pengaduan, sebagian sedang diproses mereka berhak sebagian sedang dicek,” pungkas dia. Sekadar informasi, pemerintah telah menyepakati berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada golongan pelanggan 900 VA hanya terdapat 4,1 juta pelanggan yang berhak menikmati subsidi listrik.Sementara 18,8 juta pelanggan dari 22,9 juta pelanggan tidak berhak mendapatkannya karena masuk dalam golongan mampu. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pencabutan subsidi kepada 18,8 juta pelanggan mulai Januari 2017. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akan kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) kepada pelanggan listrik dengan daya 900 VA yang termasuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) pada 1 Maret 2017. Naiknya tarif listrik golongan ini merupakan tahapan kedua pencabutan subsidi listrik 900 VA.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, pencabutan subsidi listrik tahap kedua untuk 900 VA akan dilakukan pada awal Mare. Pelanggan yang termasuk dalam kategori tersebut akan mengalami kenaikan tarif listrik 30 persen.“Dicabut lagi subsidinya sebagian (Maret) tahap kedua, naiknya 30 persen,” kata Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 27 Februari 2017.Jarman menjelaskan, tarif listrik 900 VA akan mengalami peningkatan sebanyak tiga kali. PT Bestprofit
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Bestprofit FuturesPT Bestprofit Futures Archives
April 2017
Networks
|